Minggu, 08 Maret 2015
Peran Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dalam Menekan Kasus Korupsi di Indonesia
Di era globalisasi, keberadaan informasi
sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat di seluruh dunia.
Informasi dapat menambah wawasan, merubah pola pikir dan perilaku manusia.
Manusia tidak dapat mengikuti arus globalisasi tanpa sebuah informasi. Dengan
dukungan teknologi yang semakin canggih, arus informasi juga berkembang dengan
sangat cepat. Oleh karena itu setiap pemerintah Indonesia harus mengelola
informasi tersebut agar bisa bermanfaat untuk kemajuan negara Indonesia.
Pengelolaan informasi dan pelayanan informasi kepada masyarakat Indonesia harus
merata dan sesuai standar yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Indonesia merupakan sebuah negara dengan
jumlah populasi yang besar. Masyarakat di Indonesia sangat beragam. Namun,
pengelolaan pengelolaan dan pelayanan informasi di Indonesia masih sangat
lemah. Indonesia masih kurang memanfaatkan peran pengelolaan informasi yang
baik guna membangun negara yang maju dan bebas dari kasus dan tindak kejahatan.
Tindak kejahatan yang menonjol di Indonesia adalah korupsi sehingga Indonesia
masuk menjadi salah satu negara dengan kasus korupsi terbesar di dunia. Hal
tersebut bisa dikaitkan dengan lemahnya pemanfaaan peran pengelolaan informasi
yang baik di Indonesia.
Kasus korupsi terjadi di Indonesia
karena kurangnya transparansi dalam pengelolaan informasi yang dilakukan oleh
badan publik baik pemerintah maupun non pemerintah. Pungutan liar menjadi
contoh nyata terkait kurang transparansi suatu badan publik dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat. masyarakat masih kurang mengetahui informasi
terhadap standar pelayanan yang layak mereka terima. Dalam kasus tersebut
masyarakat tida dapat melawan karena ketidaktahuan mereka akan standar
pelayanan badan publik tersebut. Maka dari itu kasus korupsi dengan mudah
berkembang menjadi kasus yang besar di Indonesia.
Di Indonesia terdapat Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang membahas
pengelolaan serta pelayanan informasi kepada publik. Peraturan
perundang-undangan tersebut dapat digunnakan untuk meningkatkan peran
pengelolaan dan pelayanan informasi publik dan meminimalisir kasus korupsi di
Indonesia. informasi mengenai standar pelayanan oleh badan publik
dipublikasikan secara terbuka dan jelas kepada masyarakat. informasi mengenai
kinerja dan evaluasi badan publik juga dapat diketahui masyarakat dengan
pengelolaan dan pelayanan informasi yang baik.
Kinerja badan publik juga dapat
dikontrol melalui undang-undang keterbukaan informasi publik dimana di dalam
undang-undang tersebut terdapat pasal yang berisikan tentang hak dan kewajiban
penyedia, pemohon dan pengguna informasi publik. Apabila isi undang-undang
tersebut dilaksanakan dengan baik oleh badan publik maka kasus korupsi di
Indonesia dapat ditanggulangi. Undang-undang tersebut menjadi alat bagi
masyarakat untuk mengontrol kinerja badan publik dalam menjalankan pelayanan
terhadap masyarakat. Standar pelayanan yang dipublikasikan dengan dalam
undang-undang keterbukaan informasi publik dapat diketahui dengan oleh
masyarakat sehingga badan publik akan lebih memperhatikan kepentingan
masyarakat dibanding kepentingan interen anggota badan publik. Sehingga kasus
seperti pungli yang menjadi salah satu bibit penyebab kasus korupsi di
Indonesia bisa ditekan.
Pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan
informasi oleh badan publik sesuai peraturan akan menciptakan aliran informasi
positif yang akan berdampak kepada kinerja badan publik ke arah yang positif
untuk kemajuan negara. Tindakan yang mengarah negatif seperti resiko kearah
tindakan korupsi dapat dicegah. Dalam menyampaikan dan melayani, badan publik
wajib terbuka sesuai dengan keadaan sebenarnya sesuai asas keterbukaan dalam
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Tindakan tidak terbuka akan memicu
terjadinya resiko korupsi terselubung yang dilakukan oleh badan publik.
Peran pengelolaan dan pelayanan
informasi memang menjadi dasar dan langkah awal dalam menanggulangi kasus
korupsi di Indonesia. Memperbaiki kualitas informasi melalui pengelolaan
informasi dari badan publik ke masyarakat. Informasi yang disampaikan harus
tepat sasaran, sesuai dengan porsinya dan tidak merugikan pihak manapun. Kualitas
informasi yang tidak baik dapat digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung
jawab untuk melakukan kasus korupsi.Trasnsparansi dalam pengelolaan dan
pelayanan informasi juga penting dijaga agar terjadi keselarasan hubungan
antara masyarakat dan badan publik. badan publik tidak akan menyalahgunakan
kepercayaan yang diberikan masyarakat.
Kasus korupsi di Indonesia tidak akan
terjadi jika tidak ada celah dan peluang yang memungkinkan oknum tidak
bertanggung jawab melakukan tindakan tersebut. Informasi merupakan hal kecil
dan mendasar yang digunakan untuk mencari celah dalam melakukan tindakan
korupsi tersebut. Sehingga peran pengelolaan dan pelayanan informasi dapat
dimaksimalkan dalam pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan harus terfokus pada peraturan dan kepentingan masyarakat sehingga
dapat tercipta kualitas informasi yang baik serta aliran informasi yang
positif. Hat tersebut akan menutup celah akses oknum yang tidak
bertanggungjawab yang akan melakukan tindakan korupsi.
Pengelolaan dan pelayanan informasi yang
baik dari badan publik menyebabkan laju arus informasi menjadi lancar.
Pelayanan yang sesuai perundang-undangan dan tidak diselewengkan oleh pihak
yang tidak bertanggung jawab menandakan kredibilitas yang baik dari suatu badan
publik di Indonesia. apabila seluruh badan publik memiliki kredibilitas kinerja
yang baik maka kasus korupsi tidak akan terjadi dan Indonesia akan menjadi
negara yang maju.
Label:
Tulisan Mandiri
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar