Minggu, 08 Maret 2015

Peran Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dalam Menekan Kasus Korupsi di Indonesia

Di era globalisasi, keberadaan informasi sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat di seluruh dunia. Informasi dapat menambah wawasan, merubah pola pikir dan perilaku manusia. Manusia tidak dapat mengikuti arus globalisasi tanpa sebuah informasi. Dengan dukungan teknologi yang semakin canggih, arus informasi juga berkembang dengan sangat cepat. Oleh karena itu setiap pemerintah Indonesia harus mengelola informasi tersebut agar bisa bermanfaat untuk kemajuan negara Indonesia. Pengelolaan informasi dan pelayanan informasi kepada masyarakat Indonesia harus merata dan sesuai standar yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Indonesia merupakan sebuah negara dengan jumlah populasi yang besar. Masyarakat di Indonesia sangat beragam. Namun, pengelolaan pengelolaan dan pelayanan informasi di Indonesia masih sangat lemah. Indonesia masih kurang memanfaatkan peran pengelolaan informasi yang baik guna membangun negara yang maju dan bebas dari kasus dan tindak kejahatan. Tindak kejahatan yang menonjol di Indonesia adalah korupsi sehingga Indonesia masuk menjadi salah satu negara dengan kasus korupsi terbesar di dunia. Hal tersebut bisa dikaitkan dengan lemahnya pemanfaaan peran pengelolaan informasi yang baik di Indonesia.
Kasus korupsi terjadi di Indonesia karena kurangnya transparansi dalam pengelolaan informasi yang dilakukan oleh badan publik baik pemerintah maupun non pemerintah. Pungutan liar menjadi contoh nyata terkait kurang transparansi suatu badan publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. masyarakat masih kurang mengetahui informasi terhadap standar pelayanan yang layak mereka terima. Dalam kasus tersebut masyarakat tida dapat melawan karena ketidaktahuan mereka akan standar pelayanan badan publik tersebut. Maka dari itu kasus korupsi dengan mudah berkembang menjadi kasus yang besar di Indonesia.
Di Indonesia terdapat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang membahas pengelolaan serta pelayanan informasi kepada publik. Peraturan perundang-undangan tersebut dapat digunnakan untuk meningkatkan peran pengelolaan dan pelayanan informasi publik dan meminimalisir kasus korupsi di Indonesia. informasi mengenai standar pelayanan oleh badan publik dipublikasikan secara terbuka dan jelas kepada masyarakat. informasi mengenai kinerja dan evaluasi badan publik juga dapat diketahui masyarakat dengan pengelolaan dan pelayanan informasi yang baik.
Kinerja badan publik juga dapat dikontrol melalui undang-undang keterbukaan informasi publik dimana di dalam undang-undang tersebut terdapat pasal yang berisikan tentang hak dan kewajiban penyedia, pemohon dan pengguna informasi publik. Apabila isi undang-undang tersebut dilaksanakan dengan baik oleh badan publik maka kasus korupsi di Indonesia dapat ditanggulangi. Undang-undang tersebut menjadi alat bagi masyarakat untuk mengontrol kinerja badan publik dalam menjalankan pelayanan terhadap masyarakat. Standar pelayanan yang dipublikasikan dengan dalam undang-undang keterbukaan informasi publik dapat diketahui dengan oleh masyarakat sehingga badan publik akan lebih memperhatikan kepentingan masyarakat dibanding kepentingan interen anggota badan publik. Sehingga kasus seperti pungli yang menjadi salah satu bibit penyebab kasus korupsi di Indonesia bisa ditekan.
Pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi oleh badan publik sesuai peraturan akan menciptakan aliran informasi positif yang akan berdampak kepada kinerja badan publik ke arah yang positif untuk kemajuan negara. Tindakan yang mengarah negatif seperti resiko kearah tindakan korupsi dapat dicegah. Dalam menyampaikan dan melayani, badan publik wajib terbuka sesuai dengan keadaan sebenarnya sesuai asas keterbukaan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Tindakan tidak terbuka akan memicu terjadinya resiko korupsi terselubung yang dilakukan oleh badan publik.
Peran pengelolaan dan pelayanan informasi memang menjadi dasar dan langkah awal dalam menanggulangi kasus korupsi di Indonesia. Memperbaiki kualitas informasi melalui pengelolaan informasi dari badan publik ke masyarakat. Informasi yang disampaikan harus tepat sasaran, sesuai dengan porsinya dan tidak merugikan pihak manapun. Kualitas informasi yang tidak baik dapat digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kasus korupsi.Trasnsparansi dalam pengelolaan dan pelayanan informasi juga penting dijaga agar terjadi keselarasan hubungan antara masyarakat dan badan publik. badan publik tidak akan menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan masyarakat.
Kasus korupsi di Indonesia tidak akan terjadi jika tidak ada celah dan peluang yang memungkinkan oknum tidak bertanggung jawab melakukan tindakan tersebut. Informasi merupakan hal kecil dan mendasar yang digunakan untuk mencari celah dalam melakukan tindakan korupsi tersebut. Sehingga peran pengelolaan dan pelayanan informasi dapat dimaksimalkan dalam pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan harus terfokus pada peraturan dan kepentingan masyarakat sehingga dapat tercipta kualitas informasi yang baik serta aliran informasi yang positif. Hat tersebut akan menutup celah akses oknum yang tidak bertanggungjawab yang akan melakukan tindakan korupsi.

Pengelolaan dan pelayanan informasi yang baik dari badan publik menyebabkan laju arus informasi menjadi lancar. Pelayanan yang sesuai perundang-undangan dan tidak diselewengkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab menandakan kredibilitas yang baik dari suatu badan publik di Indonesia. apabila seluruh badan publik memiliki kredibilitas kinerja yang baik maka kasus korupsi tidak akan terjadi dan Indonesia akan menjadi negara yang maju.

0 komentar:

Arsip Blog

About Me

Diberdayakan oleh Blogger.